Selasa, 03 Desember 2013

Landasan dan Kurikulum PAI di Sekolah

M A K A L A H
LANDASAN DAN KURIKULUM PAI DI SEKOLAH
Makalah ini ditulis untuk memenuhi tugas mata kuliah


Dosen Pembimbing :
Rahmat Isma’il Hasybuan


Disusun Oleh Kelompok I
Abas
Abd. Rohman 96
Abd. Rohman 97


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MA’ARIF (STAIM) SAMPANG
2013



KATA PENGANTAR

            Alhamdulillah, Wa Syukurillah Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta inayahnya kepada Kami, atas petunjukNya sehingga Kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Sholawat serta salam tidak henti-hentinya kami sampaikan kepada Nabi Agung junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan para pengikutnya yang senantiasa mengikuti dan mengamalkan sunnah-sunnahnya. Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah dengan judul “ Landasan dan Kurikulum PAI di Sekolah” Semester V/ MPI / S.I di Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif (STAIM) Sampang.
           Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat tersusun dengan baik. Dan ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Bapak Rahmat Isma’il Hasybuan, selaku dosen pembimbing mata kuliah yang telah memberikan bimbingan dan motivasi kepada kami.
            Harapan penyusun, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi rekan-rekan mahasiswa pada khususnya dan para pembaca pada umumnya. Penyusun menyadari bahwa di dalam menyusun makalah ini, tentunya masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan. Untuk itu, segala saran dan kritik dari pembaca sangat kami nantikan untuk penyempurnaan makalah ini.



Banyuates, 19 Oktober  2013

Penyusun    
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR....................................................................     i
DAFTAR ISI.................................................................................. .   ii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ………............................................................     1
B.     Rumusan Masalah....................................................................    1
C.     Tujuan Penulisan......................................................................    2
D.    Manfaat Penulisan.....................................................................    2   

BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pendidikan Agama Islam (PAI) ............................     3
B.    Landasan Pendidikan Agama Islam di Sekolah…………… ....   3 
C.    Hakikat Kurikulum Pendidikan Agama Islam di Sekolah.........   8
D.    Landasan Pengembangan Kurikulum PAI di Sekolah ………..   9

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan...............................................................................   11
B.     Kritik dan Saran........................................................................  11
 DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………..   12


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
            Pendidikan Agama Islam merupakan inti dari bidang pendidikan dan memiliki pengaruh terhadap seluruh pendidikan. Tanpa adanya Pendidikan Agama Islam proses pembelajaran tidak akan berhasil dengan baik, karena dalam pendidikan agama islam mencetak peserta didik berakhlakul karimah dan mentaati segala peraturan perundang undangan di indonesia. Mengingat saat ini banyak dari siswa dan mahasiswa yang bertawuran dan melanggar etika dan juga undang undang Negara, bahkan pelecehan sekssualpun banyak di lakukan oleh remaja yang tak lain semua itu terdiri dari pelajar dan mahasiswa maka dianggap penting adanya pendidikan agama islam masuk sebagai kurikulum dalam pendidikan, khususnya kurikulum PAI di Sekolah, maka penyusunan kurikulum tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penyusunan kurikulum tersebut sama-sama membutuhkan landasan-landasan yang kuat, yang didasarkan pada hasil-hasil pemikiran dan penelitian yang mendalam. Penyusunan kurikulum yang tidak didasarkan pada landasan yang kuat dapat berakibat fatal dalam pendidikan.
            Agar tujuan dari suatu kurikulum PAI di sekolah dapat benar-benar tercapai, maka perlu adanya suatu pengembangan kurikulum yang berdasarkan pada landasan-landasan serta prinsip-prinsip yang berlaku. Hal ini mengingat bahwa suatu kurikulum tersebut diharapkan dapat memberikan landasan dan menjadi pedoman bagi pengembangan kemampuan siswa secara optimal sesuai dengan tuntutan dan tantangan perkembangan masyarakat serta dapat menjadi siswa yang beriman dan bertakwa.
B.   Rumusan Masalah
            Beberapa permasalahan yang timbul di ranah pendidikan baik itu tentang kurikulum maupun pengembangan kurikulum PAI di Sekolah, sehingga memunculkan beberapa permasalahan dalam proses  pendidikan antara lain :
1.      Apa landasan PAI di Sekolah?
2.      Apa hakikat kurikulum PAI di Sekolah ?
3.      Apa landasan dalam pengembangan kurikulum PAI di Sekolah ?
C.   Tujuan Penulisan
1.      Penyusun ingin mengetahui dan memaparkan mengenai landasan PAI di Sekolah
2.      Penyusun ingin mengetahui dan memaparkan mengenai khakikat  kurikulum PAI di Sadrasah
3.      Penyusun ingin mengetahui dan memaparkan mengenai pengembangan kurikulum PAI di madrasah
D.   Manfaat Penulisan
            Setelah menyelesaikan pembuatan makalah ini, ada beberapa manfaat yang dapat diambil oleh penyusun:
1.      Adanya  makalah ini diharapkan dapat dijadikan sebagai sumbangan pemikiran terhadap suatu ilmu.
2.      Penyusunan makalah ini dapat dikaji bersama dalam forum diskusi.
3.      Mencari solusi yang bijak dalam menyelesaikan masalah yang timbul dalam forum diskusi.








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pendidikan Agama Islam (PAI)

Telah disebutkan dalam penegasan istilah bahwa pendidikan agama Islam adalah  usaha sadar dan terencana untuk menyiapkan siswa dalam meyakini, memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran Islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan. Depdiknas menyatakan bahwa Pendidikan Agama Islam adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati hingga mengimani, bertakwa dan berakhlak mulia dalam mengamalkan ajaran Islam dari sumber utamanya kitab suci al-Qur’an dan al-Hadits, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, serta penggunaan pengalaman. dan dibarengi dengan tuntunan untuk menghormati penganut agama lain, dalam hubunganya dengan antar umat beragama dalam masyarakat hingga terwujud kesatuan dan persatuan negara.

B.     Landasan Pendidikan Agama Islam di Sekolah
Pelaksanaan Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah mempunyai dasar landasan yang kuat. Dasar tersebut dapat ditinjau dari beberapa segi:

1.      Landasan Religius
Al-Qur'an dan al-Hadits adalah sumber dan dasar ajaran Islam yang original. Banyak ayat-ayat al-Qur'an dan al-Hadits secara langsung maupun tidak langsung yang berbicara tentang kewajiban umat Islam melaksanakan pendidikan, khususnya pendidikan agama, sebagaimana Firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 104:

ولتكن منكم امة يدعون الى الخير ويأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر واولئك هم المفلحون
( العمران : 104)
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung". (QS. Ali Imran: 104)
Hadits nabi Muhammad saw.:
اكرموا اولادكم واحسنوا ادابهم فان اولادكو هدية اليكم ( رواه ابن ماجة )
"Hormatilah anak-anakmu dan perbaikilah pendidikannya, karena anak-anakmu karunia Allah bagimu". (HR. Ibnu Majah)
Untuk menanamkan kebaikan (amal soleh) pada setiap peserta didik, bahkan pada setiap orang maka perlu adanya pendidikan agama islam sebagai suatu pendidikan yang menanamkan prilaku terpuji pada setiap insan.
2.      Landasan Historis
Ketika Pemerintah Sjahrir menyetujui pendirian Kementrian Agama (sekarang Departemen Agama) pada 3 Januari 1946, elit Muslim menempatkan agenda pendidikan menjadi salah satu agenda utama Kementrian Agama selain urusan haji, peradilan, dan penerangan. Sebagai reaksi terhadap kenyataan lembaga pendidikan yang tidak memuaskan harapan mereka, elit Muslim tersebut dalam alam proklamasi memusatkan perhatian kepada dua upaya utama yang satu sama lain saling berkaitan. Pertama ialah mengembangkan pendidikan agama (Islam) pada sekolah-sekolah umum yang sejak Proklamasi berada di bawah pembinaan Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (Kementrian PPK). Upaya ini meliputi: (1) memperjuangkan status pendidikan agama di sekolah-sekolah umum dan pendidikan tinggi, (2) mengembangkan kurikulum agama, (3) menyiapkan guru-guru agama yang berkualitas, dan (4) menyiapkan buku-buku pelajaran agama. Kedua, upaya yang dilakukan oleh Kementrian Agama ialah peningkatan kualitas atau “modernisasi” lembaga-lembaga pendidikan yang selama ini telah memberi perhatian pada pendidikan/pengajaran agama Islam dan pengetahuan umum modern sekaligus. Strateginya ialah: (1) dengan cara memperbarui kurikulum yang ada dan memperkuat porsi kurikulum pengajaran umum modern sehingga tak terlalu ketinggalan dari sekolah-sekolah umum, (2) mengembangkan kualitas dan kuantitas guru-guru bidang umum, (3) menyediakan fasilitas belajar seperti buku-buku bidang studi umum, dan (4) mendirikan sekolah Kementrian Agama di berbagai daerah/wilayah sebagai percontohan atau model bagi lembaga pendidikan Islam setingkat.
Dari landasan sejarah di atas dapat kita pahami bahwa salah satu perjuangan elit Muslim Indonesia sejak awal kemerdekaan pada bidang pendidikan adalah memperkokoh posisi pendidikan agama Islam (PAI) di sekolah-sekolah umum sejak tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Dari perjuangan ini dapat kita pahami bahwa masuknya PAI pada kurikulum sekolah umum seluruh jenjang merupakan perjuangan gigih para tokoh elit Muslim sejak awal kemerdekaan hingga sekarang ini. Maka dari itu, keberadaan dan peningkatan mutunya tentunya merupakan kewajiban kita khususnya kalangan akademis di lingkungan PTAI maupun para praktisi pendidikan di lapangan.
3.      Landasan Yuridis/ Perundamng-Undangan
Semangat keagamaan setelah bangsa Indonesia merdeka dari penjajahan, tercermin dalam batang tubuh UUD 1945, dalam alinea ketiga dan keempat. Dan sila pertama falsafah Negara Republik Indonesia (Pancasila), yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan konstitusional terdapat dalam UUD 1945 Bab XI pasal 29 ayat 1 dan 2. Sedangkan berdasarkan operasionalnya terdapat dalam Tap MPR No.IV/MPR/1973 yang diperkuat oleh Tap. MPR No. II/MPR/1988 dan Tap. MPR No. II/MPR 1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pada intinya bahwa pelaksanaan Pendidikan Agama Islam secara langsung masuk dalam kurikulum sekolah-sekolah formal, mulai dari Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi.
Landasan perundang-undangan sebagai landasan hukum positif keberadaan PAI pada kurikulum sekolah sangat kuat karena tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Bab V Pasal 12 ayat 1 point  bahwasannya setiap peserta didik dalam setiap satuan pendidikan berhak:  mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional, Bab X Pasal 36 ayat 3 bahwasannya kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: (a) peningkatan iman dan taqwa. Dan pasal 37 ayat 1, bahwasannya kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: (a) pendidikan agama. Dengan merujuk beberapa pasal dalam UUSPN No. 20/2003, maka semakin jelaslah bahwa kedudukan PAI pada kurikulum sekolah dari semua jenjang dan jenis sekolah dalam perundang-undangan yang berlaku sangat kuat.
Dalam PP No 19 Thn 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada Pasal 6 ayat 1 dijelaskan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; kelompok mata pelajaran estetika; kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Selanjutnya pada pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Dari beberapa landasan perundang-undangan di atas sangat jelas bahwa pendidikan agama merupakan salah satu mata pelajaran yang wajib ada di semua jenjang dan jalur pendidikan. Dengan demikian, eksistensinya sangat strategis dalam usaha mencapai tujuan pendidikan nasional secara umum.
4.      Landasan Psikologi
Sejarah perkembangan manusia dari zaman purbakala, primitive hingga sampai sekarang yang sering disebut era globalisasi dan era informasi, akan didapati bahwa manusia dari generasi ke generasi selanjutnya mempunyai sesuatu yang dianggapnya berkuasa, bahkan mencari sesuatu yang dianggapnya paling berkuasa yaitu Tuhan. Bermacam-macam benda dianggap sebagai Tuhan Yang Maha Esa seperti matahari, bulan, bintang, angin, patung, api dan sebagainya. Hingga akhirnya manusia menemukan kepercayaan bahwa Tuhan itu bukanlah benda yang dapat dilihat dan diraba oleh panca indera, melainkan hanya dapat dirasa dalam hati dan jiwa manusia serta dapat diterima oleh fikiran.
5.      Landasan Filosofis
Dalam aspek filosofis pendidikan agama Islam telah memberikan landasan filosofis  antara lain  secara  epistimologis dan  aksilogis.
Pendidikan Agama Islam pada taran filosofis adalah kajian filosofis terhadap hakekat pendidikan agama Islam yang dibahas dalam bidang ilmu filsafat pendidikan Islam, yang dibahas secara mendalam, mendasar, sistematis, terpadu, logis, menyeluruh serta universal yang tertuang atau tersusun ke dalam suatu bentuk pemikiran atau konsepsi sebagai suatu sistem.
Pendidikan Agama Islam pada tataran epistimologis ialah kajian ilmiah terhadap konsep dan teori Pendidikan Islam yang dibahas dalam bidang  ilmu pendidikan Islam yang membahas tentang seluk-beluk pendidikan Islam
Pendidikan Agama Islam pada tataran aksiologis sebagaimana Muhaimin mengutip dari Tafsir (2004), ialah pendidikan agama Islam (PAI) yang dibakukan sebagai nama kegiatan mendidik agama Islam. PAI sebagai mata pelajaran seharusnya dinamakan “Agama Islam”, karena yang diajarkan adalah agama Islam, bukan pendidikan agama Islam. Namun kegiatannya atau usaha-usaha dalam mendidikan agama Islam disebut sebagai PAI. Karena “pendidikan” ini ada pada dan mengikuti setiap mata pelajaran. Karena pada tataran aksiologis, realitas keberadaan pendidikan agama Islam di sekolah umum di Indonesia dilaksanakan di bawah kontrol kebijakan politik pemerintah, maka tujuan  pendidikan agama Islam dirancang oleh pemerintah untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan sosio-politik dan dinamika perkembangan budaya dan keberagamaan masyarakat Indonesia
C.    Hakikat Kurikulum PAI di Sekolah
          Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dalam mencapai tujuan pendidikan tertentu.
          As-Syaibani menetapkan lima dasar pokok kurikulum pendidikan yaitu dasar religious, falsafah, psikologis, sosiologis, dan organisatoris.
1.      Dasar religious, dasar yang ditetapkan nilai-nilai ilahi yang terdapat pada Al-Qur’an dan As-Sunnah yang merupakan nilai yang kebenarannya mutlak dan universal.
2.      Dasar Falsafah, dasar ini memberikan arah tujuan pendidikan sehingga susunan kurikulum mengandung suatu kebenaran.
3.      Dasar psikologis, dasar  ini mempertimbangkan tahapan psikis anak didik yang berkaitan dengan perkembangan jasmaniah, kematangan, bakat, intelektual, bahasa, emosi, kebutuhan dan keinginan individu.
4.      Dasar sosiologis, dasar ini memberikan gambaran bahwa kurikulum pendidikan memegang peranan penting dalam penyampaian dan pengembangan kebudayaan, proses sosialisasi individu, dan rekonstruksi masyarakat.
5.      Dasar organisatoris, dasar ini mengenai bentuk penyajian bahan pelajaran yaitu organisasi kurikulum.
Fungsi kurikulum bagi sekolah yaitu sebagai alat untuk mencapai tujuan lembaga pendidikan yang diinginkan dan sebagai pedoman dalam mengatur segala kegiatan sehari-hari di sekolah. Fungsi kurikulum bagi anak didik sebagai suatu organisasi belajar tersusun yang diharapkan mereka mendapatkan pengalaman baru yang dapat dikembangkan dikemudian hari. Fungsi kurikulum bagi Kepala Sekolah maupun Guru sebagi pedoman kerja. Sedangkan fungsi kurikulum bagi orang tua siswa yaitu agar orang tua dapat turut serta membantu pihak sekolah dalam memajukan  putra putrinya.
Adapun tujuan kurikulum PAI di sekolah yaitu untuk mengantarkan peserta didik menjadi manusia yang unggul dalam beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berkepribadian, menganalisa ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mampu mengaktualisasikan diri dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (visi dan misi sekolah).
Komponen-komponen yang terkait dalam kurikulum dikelompokkan menjadi empat yaitu:
1.      Kelompok komponen-komponen Dasar yaitu konsep dasar filosofis dalam mengembangkan kurikulum PAI yang pada gilirannya akan berpengaruh terhadap tujuan PAI tersebut
2.      Kelompok komponen-komponen Pelaksana, yaitu mencakup materi pendidikan, system pendidikan, proses pelaksanaan, dan pemanfaatan lingkungan.
3.      Kelompok-kelompok Pelaksana dan Pendukung kurikulum yaitu komponen pendidik, peserta didik dan konseling
4.      Kelompok Usaha-usaha Pengembangan yang ditujukan dengan adannya evaluasi dan inovasi kurikulum, adanya perencanaan jangka pendek, menengah dan jangka panjang, terjalinnya kerja sama dengan  lembaga-lembaga lain dalam rangka pengembangan kurikulum tersebut.
      
D.    Landasan Pengembangan Kurikulum PAI di Sekolah
Landasan Pengembangan kurikulum PAI di sekolah, pada hakikatnya adalah factor-faktor yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan oleh para pengembang kurikulum ketika hendak mengembangkan atau merencanakan  suatu kurikulum lembaga pendidikan. Landasan-landasan  tersebut antara lain :
1.            Landasan Agama
Dalam mengembangkan kurikulum sebaiknya berlandaskan pada Pancasila terutama sila ke satu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Di Indonesia menyatakan bahwa kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing individu. Dalam kehidupan, dikembangkan sikap saling menghormati dan bekerjasama antara pemeluk-pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga dapat terbina kehidupan yang rukun dan damai.
2.            Landasan Filsafat
Filsafat pendidikan dipengaruhi oleh dua hal yang pokok, yaitu cita-cita masyarakat dan kebutuhan peserta didik yang hidup di masyarakat.  Filsafat adalah cinta pada kebijaksanaan (love of wisdom). Agar seseorang dapat berbuat bijak, maka harus berpengetahuan, pengetahuan tersebut diperoleh melalui proses berpikir secara sistematis, logis dan mendalam. Filsafat dipandang sebagai induk segala ilmu karena filsafat mencakup keseluruhan pengetahuan manusia yaitu meliputi metafisika, epistimologi, aksiologi, etika, estetika, dan logika. 
3.            Landasan Psikologi Belajar
Kurikulum belajar mengetengahkan beberapa teori belajar yang masing-masing menelaah proses mental dan intelektual perbuatan belajar tersebut. Kurikulum yang dikembangkan sebaiknya selaras dengan proses belajar yang dilakukan oleh siswa sehingga proses belajarnya terarah dengan baik dan tepat.
4.            Landasan Sosio-budaya
Nilai social-budaya dalam masyarakat bersumber dari hasil karya akal budi manusia, sehingga dalam menerima, menyebarluaskan, dan melestarikannya manusia menggunakan akalnya. Setiap masyarakat memiliki adat istiadat, aturan-aturan, dan cita-cita yang ingin dicapai dan dikembangkan. Dengan adanya kurikulum di sekolah diharapkan pendidikan dapat memperhatikan dan merespon hal-hal tersebut.
5.            Landasan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Pendidikan merupakan suatu usaha penyiapan peserta didik untuk menghadapi lingkungan hidup yang mengalami perubahan yang semakin pesat dan terus berkembang. Sehingga dengan bekal ilmu pengetahuan dan teknologi,setelah siswa lulus diharapkan dapat menyesuaikan diri di lingkungannya dengan baik.
Dengan adanya landasan tersebut maka perlu untuk mengembangkan kurikulum PAI di sekolah dalam dunia pendidikan, baik itu dalam Sekolah Umum ataupun Madrasah agar tujuan dari pendidikan agama islam tercapai dalam mencetak insan yang berbudi pekerti dan baik.
BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Pendidikan Agama Islam adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati hingga mengimani, bertakwa dan berakhlak mulia dalam mengamalkan ajaran Islam dari sumber utamanya kitab suci al-Qur’an dan al-Hadits.
Pelaksanaan Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah mempunyai dasar landasan yang kuat. Dasar tersebut dapat ditinjau dari beberapa segi:
Landasan Religius, Landasan Historis, Landasan Yuridis/ Perundamng-Undangan, Landasan Psikologi, Landasan Filosofis
Hakikat kurikulum meliputi pengertian, fungsi, tujuan serta komponen-komponen kurikulum. Dengan mengetahui hakikat kurikulum tersebut, jelaslah betapa pentingnya kurikulum bagi madrasah ataupun sekolah untuk kemajuan dan prestasi madrasah atau sekolah tersebut.
Sedangkan Landasan kurikulum  PAI di sekolah antara lain landasan Agama, Filsafat, Psikologi Belajar, Sosio-budaya, dan Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
B.   Kritik dan Saran
Dari pembuatan tugas makalah ini, kami dari penyusun mengharapakan makalah ini bermanfaat dan bisa menambah ilmu bagi para pembaca. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini, untuk itu kami mohon maaf dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca untuk kesempurnaan makalah ini.



DAFTAR PUSTAKA

5.      http://www.slideshare.net/andarosita/landasan-historis-filosofis-dan-sosiologis-pendidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar